Sesuai kewenangan dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI akan mengkaji dan menelaah secara serius dan komprehensif atas laporan pengaduan pelanggaran HAM yang ada. Serta akan mengambil langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pada pihak Bupati KSB dan Dirut PT Amman Mineral.
Kejahatannya seperti mengabaikan hak korban kecelakaan kerja, pemberangusan serikat atau union busting, black list karyawan dan pengusaha lokal serta aksi tipu-tipu alert list atau daftar tunggu karyawan lokal yang tidak berujung.
Kedatangan Ketua Amanat KSB ini untuk menyampaikan surat dan laporan kejahatan korporasi dan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT AMNT.
Sampai kapan kami masyarakat dijadikan korban dan dibodohi.